pertanyaan tentang menutup aurat

Terus pertanyaan ngeyel, ngapain pake hijab, kan ada mukena kalo mau sholat? Ini jangan-jangan keseringan ikut akad ijab qabul, keingetan " - Pandangan ulama tentang menutup aurat, jilbab, kerudung, khimar, hijab, cadar, niqab, dsb. bisa terdapat perbedaan. Allahu a'lam. Pernahbicara dengan teman atau sahabat anda tentang menutup aurat bagi wanita muslimah? Apa yang mereka katakan? Ya, banyak saudari-saudari kita muslimah yang sampai saat ini masih enggan untuk menutup aurat. Ada saja alasan yang disampaikan ketika kita menasehatinya. Di bawah ini adalah alasan populer wanita yang tidak mau menutup auratnya, sekaligus jawaban yang bisa kita sampaikan kepadanya. 1 Ilustrasi- Busana muslim (inet) Aurat Laki-laki dan Hukum Menutupnya Aurat laki-laki yang harus ditutup saat menunaikan shalat adalah qubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (kemaluan bagian belakang), adapun di luar itu, mulai dari paha, pusar dan lutut, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama menganggapnya sebagai aurat dan sebagian lagi tidak menganggapnya sebagai aurat. Konsultasi- Aurat Wanita Menurut Empat Mazhab. Pertanyaan : Yang terhormat, Ustadz/Ustadzah Nikmat Islam, Mohon pencerahan nya mengenai Aurat Wanita/Perempuan menurut 4 mazhab (Choirunnisaa Fitri melalui Twitter) Jawaban : Bismillahirrahmanirrahim, Kamidulu hanya diajarkan tentang shalat, zakat, bahkan mungkin pembagian waris yang sebenarnya terlalu detil padahal penerapannya tidak sesering keharusan menutup aurat?" Mimi bertambah kritis. Aku kembali memutar otak agar menemukan jawaban yang baik untuk menjawab pertanyaannya. Er Sucht Sie Freie Presse Chemnitz. Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya Berpakaian Di Dalam IslamAkhlaq Kelas X. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda latihan Contoh Soal dan Jawabannya materi Berpakaian di Dalam Islam untuk kelas X SMA/SMK/MA. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. A. Jawablah soal-soal berikut dengan memilih jawaban yang benar dan tepat! 1. Secara etimologi bahasa aurat berasal dari kata 'awira yang berarti ... a. sesuatu yang hina b. sesuatu yang transparan c. sesuatu yang indah dan bagus d. sesuatu yang tersembunyi dan tertutup e. sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat Jawaban e. sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat 2. Hadits عورة الرجل ما بين سرته وركبته menjealskan ketentuan aurat bagi laki-laki adalah ... a. seluruh tubuhnya b. antara dada dan lututnya c. antara pusar dan lututnya d. antara kepala dan lututnya e. antara leher dan ujung kakinya Jawaban c. antara pusar dan lututnya 3. Mengenakan pakain sesuai syariat Islam adalah bukti bahwa seseorang telah mentaati perintah Allah. Hal ini menunjukkan pakaian memiliki fungsi ...a. Fungsi religius b. Fungsi etika c. Fungsi estetika d. Fungsi kesehatan e. Fungsi kemanusiaan Jawaban a. Fungsi religius 4. Berdasarkan QS. Al-Ahzab ayat 59, salah satu hikmah bagi seorang wanita berpakaian sesuai syariat Islam adalah ... a. agar kelihatan cantik b. agar terlihat sopan c. agar tidak diganggu d. agar nampak shalihah e. agar muncul auranya Jawaban c. agar tidak diganggu 5. Memakai pakaian atau berhias yang berlebih-lebihan dan melampui batas disebut ... a. tasamuh b. takabbur c. tadabbur d. tabarruj e. takatsur Jawaban d. tabarruj Jawablah soal-sola berikut dengan jawaban yang benar dan tepat! 1. Jelaskan pengertian pakaian dan dan seperti apa berpakaian yang Islami itu! Jawaban Pakaian adalah sesuatu yang dipakai berupa baju, celana, jilbab, dan sebagaianya. Pakaian disebut juga dengan busana. Pakaian merupakan produk budaya. Setiap tempat memiliki tradisi dan kebudayaan yang berbeda dalam berpakaian. Tradisi dan kebudayaan dalam berpakaian tersebut tidak akan bermasalah selama tidak melanggar syariat. Islam telah mengatur prinsip-prinsip dalam berpakaian. Berpakaian Islami berarti memakai atau menggunakan pakaian yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Prinsip pokok berpakaian dalam Islam adalah menutup aurat. Laki-laki dan perempuan muslim/muslimah wajib menutup aurat mereka. Selain prinsip pokok dalam menutup aurat tersebut, Islam juga mengajarkan adab dan keindahan kelayakan dalam urusan berpakaian atau berbusana. 2. Jelaskan pengertian Aurat! Jawaban Secara etimologi bahasa aurat berasal dari awira, artinya segala sesuatu yang harus ditutupi/segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Secara terminologi istilah aurat artinya anggauta tubuh manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain kecuali oleh mahramnya. 3. Jelaskan tentang batasan aurat laki-laki dan perempuan! Jawaban Mengenai aurat ini, Islam telah memberikan aturan yang jelas. Aurat bagi laki-laki yang wajib ditutupi adalah mulai dari pusar sampai dengan lutut. Rasulullah bersabda عورة الرجل ما بين سرته وركبته ['Aurotur rojuli maa baina surrotihi wa rukbatihi] "Aurat laki-laki itu antara pusar dan lututnya" HR. Daruquthni dan Baihaqi Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak tangannya. عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏ "‏ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ‏"‏ ‏.‏ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ "Dari 'Asiyah radhiyallahu 'anhu bahwa sesungguhnya Asma binti Abu Bakr pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda," Wahai Asma, sesungguhnya seorang seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. HR. Abu Dawud 4. Sebutkan dalil perintah berpakaian sesuai Syariat Islam! Jawaban Dalil perintah berpakaian sesuai Syariat Islam adalah QS. Al-Ahzab ayat 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin " Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". QS. Al-Ahzab ayat 59 5. Jelaskan pengertian jilbab! Jawaban Menurut Ibnu Abbas jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Menurut Al-Qurtubi jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam fatwanya menyimpulkan bahwa jilbab setidaknya memiliki dua pengertian a. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita b. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita 6. Pakaian memiliki fungsi religius. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi religius dalam berpakaian memiliki pengertian bahwa berpakaian itu merupakan perintah agama Islam. Setia muslim dan muslimah wajib menutup aurat. Perintah menutup aurat dengan berpakaian sesuai syariat Islam untuk menjaga kehormatan dan harga diri manusia. 7. Pakaian memiliki fungsi etika. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi etika maksudnya adalah pakaian merupakan cerminan dari nilai-nilai kesopanan yang berlaku di masyarakat. Cara berpakaian merupakan wujud penghormatan kita kepada orang lain. Karena itu seseorang selayaknya berpakaian sesuai dengan tenpat, kondisi, dan situasi yang ada sehingga dinilai sopan dan pantas. 8. Pakaian memiliki fungsi estetika. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi estetika menunjukkan berpakaian memiliki nilai seni dan keindahan. Namun demikian, nilai seni dan keindahan tersebut tidak boleh melanggar ketentuan syariat اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ "Sesungguhnya Allah itu indah, menyukai keindahan" HR. Muslim 9. Seperti apakah ketentuan berpakaian di dalam Islam itu? Jawaban Ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut ini 1. Menutup aurat 2. Layak dan bersih 3. Suci dari najis 4. Tidak untuk kesombongan 5. Tidak tasyabbuh 6. Tidak berlebih-lebihan 10. Jelaskan tata cara menutup aurat! Jawaban Tata cara menutup aurat menurut Islam - Memakai pakaian lebar dan tidak ketat - Berjilbab hingga menutup dada bagi perempuan - Tidak menggunkan bahan transparan 11. Sebutkan hikmah atau manfaat berpakaian sesuai Syariat Islam! Jawaban Hikamah/Manfaat berpakaian sesuai tuntunan Islam 1. Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya 2. Menghindarkan pemakainya dari berbuat maksiat 3. Menghindarkan pemakainya dari gangguan orang jahat 4. Menghindarkan pemakainya dari adzan Allah swt 5. Dapat melindungi kesehatan dan menghindarkan dari penyakit Seiring diskusi live di program Jurnal9 Weekend di TV9 Nusantara 18/1/2020 muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220. Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani 175-264 H/791-878 M murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i—dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya—bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan Kedua telapak kaki—bagian dalam maupun bagian luarnya—bukan merupakan aurat’.” An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad tth], juz III, halaman 174. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i w. 204 H/819 M berikut ini وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ Artinya, “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa laki-laki boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff semacam kaus kaki setiap waktu,” Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334. Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir 1027-1118 H/1619-1707 M, menjelaskan قِيلَ وَكَذَلِكَ يُبَاحُ النَّظَرُ إلَى سَاقِهَا إذَا لم يَكُنْ النَّظَرُ عن شَهْوَةٍ Artinya, “Dikatakan, Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,’” Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406. Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya. Adapun untuk dua permasalahan lainnya, yaitu kerudung yang kurang rapat dan tangan terbuka dapat disimak dalam tulisan berikutnya. Wallahu a’lam. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Pertanyaan Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini? Teks Jawaban Aurat secara bahasa adalah lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah aurat. Dan menurut ulama fikih adalah segala sesuatu yang diharamkan untuk dibuka baik lelaki maupun perempuan adalah aurat. Menutup aurat menurut istilah para ulama fikih adalah menutupnya seseorang pada sesuatu yang jijik dan malu ketika nampak. Baik lelaki, perempuan atau banci. Silahkan lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 24/173. Kedua Menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat berdasarkan firman Allah خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُل مَسْجِدٍ سورة الأعراف 31 “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.” QS. Al-A’raf 31 Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Maksud dari hiasan di ayat adalah pakaian dalam shalat. HR. Tobari di Tafsir, 12/391 Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam لاَ يَقْبَل اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ رواه أبو داود، رقم 641 والترمذي، رقم 377 وحسنه ، وصححه الألباني “Allah tidak menerima shalat orang yang balig kecuali dengan memakai penutup kepala khimar.” HR. Abu Daud, no. 641 dan Tirmizi, no. 377, dihasankan serta dishahihkan oleh Al-Albany Dalam kitab Al-Mughni, 1/336 dikatakan, “Menutup aurat dari pandangan agar tidak terlihat kulitnya adalah wajib dan syarat sahnya shalat. Ini adalah pendapat Syafi’i dan teman-teman Ashaburra’yi Hanafi pent.” Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jumhur berpendapat bahwa menutup aurat termasuk syarat shalat.” Selesai Fathul Bari, 1/466. Ketiga Yang wajib bagi jamaah shalat adalah menutup auratnya dalam shalat menurut ijma umat Islam. Dan aurat lelaki adalah antara pusar dan paha menurut mayoritas ahli ilmu. Silahkan lihat Al-Mughni, 3/7, Istizkar, 2/197 Fatawa Islamiyah, 1/427. Adapun wanita, maka rambut dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka wajib ditutup selain wajah dan kedua telapak tangan. Kalau dilakukan hal itu, maka telah sempurna shalatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Silakan lihat Fi Masail Ijma’ karangan Ibnu Qotton, 1/121-123 Syarh Mumti 2/160 dan setelahnya. Keempat Kapan saja dia masuk shalat dalam kondisi menutup auratnya kemudian ragu disela-selanya atau sebagiannya nampak. Maka buang keraguan dan sempurnakan shalatnya. Karena asalnya adalah menurup aurat, sementara tiba-tiba ada keraguan atas sesuatu yang asal dan meyakinkan sehingga tidak dianggap yang ragu-ragu. Diriwayatkan Bukhori , 137 dan Muslim, 361 dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ . فقَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Diadukan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam seseorang mengira bahwa dalam shalatnya dia mendapatkan sesuatu, maka beliau mengatakan, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengar suara atau mendapatkan baunya.” An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini termasuk pilar Islam dan landasan dasar fikih yang agung. Yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya sampai ada keyakinan yang berbeda dengannya. Tidak berpengaruh adanya keraguan yang tiba-tiba datang.” Selesai Seharusnya bagi jamaah shalat berhati-hati dalam shalatnya sebelum memasukinya. Sehingga dia memakai sesuatu yang yakin telah menutupi auratnya dan meninggalkan pakaian yang dikhawatirkan kelihatan sedikit auratnya di tengah shalat. Seperti baju pendek dan semisal pakaian yang pendek di bawah punggung. Sehingga akan kelihatan sedikit auratnya ketika rukuk atau sujud. Silahkan merujuk jawaban soal no. 107701. Menutup aurat merupakan sebuah budaya sekaligus ajaran agama Islam yang sangat Mulia. Selain untuk melaksanakan syariah Islam, menutup aurat juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi seorang muslim maupun muslimah. Pengertian Menutup Aurat Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. Pengertian Jilbab dan Busana Muslim Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai baju, celana, dan sebagainya. Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu al-Ahzab/33 32-33. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya al-Ahzāb/3353. Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah al-Ahzab/3359. Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman. Baca Juga Hormat dan Patuh Kepada Orang Tua dan Guru Batas-Batas Menutup Aurat Aurat Laki-Laki 1. Dengan perempuan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan perempuan bukan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 3. Dengan perempuan bukan Islam, auratnya di antara pusat dengan lutut. Aurat Perempuan 1. Dengan mahram lelaki, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan lelaki bukan mahram, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. 3. Dengan lelaki bukan Islam, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. Manfaat Menutup Aurat 1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat. 2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah. 3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan. 4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan. 5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik. 6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia. 7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut. 8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri kita Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik. 9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya. 10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya. Dampak Negatif Tidak Menutup Aurat 1. Dampak negatif bagi wanita berkurang keimanan turunnya harga diri terancam keselamatanya, 2. Dampak negatif bagi laki-laki menurunkan keimanan bagi laki-ki yang tak mampu menahan nafsu memberi peluang bagi laki” untuk melakukan perzinaan kejahatan 3. Dampak negatif bagi anak-anak yang melihat wanita buka aurat merusak ahlaq anak merusak pendidikan anak 4. Dampak bagi lingkungan Terjadi bencana karena banyaknya yang berbuat maksiat, sehingga orang yang tidak berbuat ikut merasakan bencana itu. Dalil Ayat dan Hadits Hukum Mentup Aurat 1. al-Ahzab/3359 “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Kandungan al-Ahzab/3359 Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad 2. An-Nur/2431 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya aurat-nya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” Kandungan an-Nur/2431 Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim. Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Quran memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidak sengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan pertama yang tidak sengaja dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir pandangan yang kedua” Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani. Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” al-Ma’arij/7029-31 Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” al-Isrā’/1732. Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung. 3. Hadis dari Ummu Atiyyah Dari Umu Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat Idul Fitri dan ´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan salat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua salat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Penerapan Perilaku Mulia Menutup Aurat 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akankeluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong! 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran! PERTAMA, bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh, apalagi sudah tidak perawan? Maka jawabannya adalah ia adalah “barang mahal” yang palsu aslinya murah bungkusnya pun murah hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri. Kedua, bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Jawabannya adalah Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral. Ketiga, bagaimana dengan perempuan yang mengatakan “Ah, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsip”? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain. Keempat, bagaimana dengan perempuan yang berusaha mengutak-ngatik pengertian “aurat” dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Maka ia adalah orang yang memaksan dan memperkosa’ dirinya sendiri agar harganya murah. Kelima, bagaimana dengan perempuan dan laki-laki termasuk ulama yang ahli agama, ahli tafsir dan mengatakan menurup aurat itu tidak perlu karena pengertian sebenarnya tentang aurat bukan yang secara konvensional difahami? Maka sesungguhnya ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Allah dan tuntunan Nabi atau melegitimasi penolakannya dengan ilmu agamanya sendiri ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya kelak. []

pertanyaan tentang menutup aurat